BEKASI– Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik pemalsuan air galon bermerek dagang Le Minerale yang dilakukan di sebuah depot isi ulang di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diketahui menggunakan air tanah tercemar yang dikemas ulang menyerupai produk asli.
“Pelaku berinisial SST (40), pemilik depot air isi ulang Wijaya Tirta, telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Polisi Mustofa saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di depot tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SST memproduksi air galon palsu dengan air tanah dari sumur bor ilegal yang hanya disaring secara sederhana.
Air itu kemudian dikemas menggunakan galon, tutup, dan segel palsu bermerek Le Minerale.
Dari hasil uji laboratorium, air galon palsu tersebut mengandung bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Pelaku mampu memproduksi sekitar 50 galon per hari. Air palsu itu dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon, lebih murah dari harga resmi yang berkisar Rp18.000–Rp19.000,” jelas Mustofa.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label Le Minerale palsu, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2023, dengan bantuan dua karyawan dan omzet ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah, terutama jika tampilan kemasan terlihat mencurigakan.
Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.