JSON Variables

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi Ditahan


Foto: Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Alat 
Olahraga, Dispora Kota Bekasi dikeler menggunakan baju
tahanan Kejaksaan. 


KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. 


Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi untuk 20 hari ke depan.


Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif berinisial A.Z., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. 


Ia diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Dispora.


“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M. sebagai Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi selaku penyedia barang, serta A.Z. yang saat itu menjabat Kadispora sekaligus pengguna anggaran,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025).


Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing, yakni M.A.R. melalui Surat B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, A.M. melalui Surat B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, A.Z. melalui Surat B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat olahraga yang dilakukan dalam dua tahap, dengan total anggaran hampir Rp 10 miliar. 

Tahap pertama menelan anggaran Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, dan tahap kedua Rp 4,95 miliar dari Dana Bagi Hasil Pajak. 


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi milik tersangka A.M.


Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. 


“Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4,76 miliar. Kami masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang,” tambah Ryan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama.


Ryan menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 


“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama