BEKASI — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan seluruh operasional dua pabrik peleburan besi di Kabupaten Bekasi yang juga mengolah ban dan aki bekas.
Kedua pabrik tersebut disegel karena tidak memiliki persetujuan lingkungan serta diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Menteri LHK sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran aturan lingkungan hidup.
“Kami memutuskan menutup total kegiatan ini sambil menindaklanjuti indikasi pelanggaran pidana lingkungan. Areal ini telah kami segel dan tidak boleh beroperasi hingga proses hukum selesai,” kata Hanif saat meninjau lokasi pada Kamis malam (12/6/2025).
Menurut Hanif, kedua pabrik tersebut terbukti mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti ban dan aki bekas, namun tidak memiliki sistem pengolahan emisi gas buang maupun alat kolektor gas yang memadai.
“Aktivitas ini dipastikan menyumbang pencemaran udara serius di Jabodetabek. Tanpa persetujuan lingkungan, operasional pabrik ini ilegal dan sangat membahayakan,” jelasnya.
KLHK juga akan bekerja sama dengan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyelidiki lebih dalam asal-usul limbah B3 yang digunakan dua pabrik tersebut, termasuk rantai distribusinya.
“Kami tidak hanya menyasar operator pabrik, tapi juga akan menelusuri jaringan distribusi limbah. Jika ada pelanggaran lain, kami akan tindak tegas,” tegas Hanif.
Langkah penutupan ini merupakan bagian dari operasi lanjutan pemerintah dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
Hanif menegaskan, pendekatan yang digunakan bukan hanya administratif, tapi juga hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas udara. Semua pelaku pencemaran akan kami awasi dan tindak,” pungkasnya.