BEKASI – Sebuah bangunan yang dikenal sebagai bekas pabrik kancing di kawasan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi lokasi praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Aktivitas yang dikenal dengan istilah kencing solar ini kembali mencuat setelah mendapat sorotan dari Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dilakukan wartawan Pokja, terlihat sejumlah truk bak terbuka kerap keluar masuk area pabrik dengan aktivitas mencurigakan.
Diduga, truk-truk tersebut membuang atau menjual solar subsidi secara ilegal di sekitar lokasi.
Namun, akses menuju bangunan tersebut tertutup rapat, sehingga menyulitkan proses dokumentasi lebih lanjut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus kemarahan masyarakat yang mendesak adanya penindakan tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Lurah Ciketingudik Usep Wijaya, SE, mengaku belum mengetahui adanya praktik ilegal di lokasi itu.
“Terima kasih atas informasinya. Kami belum mengetahui kalau ada seperti itu,” ujar Usep dikutip, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui satuan Trantib.
“Nanti saya akan mengutus Trantib untuk meninjau ke lokasi,” ujarnya.
Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, Suryono, ST, mengecam keras maraknya praktik kencing solar yang dinilainya telah menjadi rahasia umum, namun tetap dibiarkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas seperti ini merugikan negara, mencederai keadilan sosial, dan memperkaya oknum tertentu,” tegasnya.
Suryono juga mendesak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari sopir truk hingga pemilik lokasi.
Lebih jauh, ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini agar tidak berkembang menjadi kejahatan sistemik.