BEKASI – Peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga Kota Bekasi. Sebuah ruko berkedok toko kosmetik di Jalan Masjid Raya No. 21, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, diduga kuat menjadi tempat transaksi pil koplo yang menyasar kalangan pelajar hingga anak muda.
Temuan ini terungkap setelah tim investigasi media menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penelusuran, didapati sejumlah kemasan pil koplo yang siap edar.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan bisnis ilegal itu di balik toko kosmetik dan konter pulsa.
“Kenapa pihak berwajib tidak pernah bertindak? Padahal aktivitas ini sudah lama berjalan dan sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/9/2025).
Warga khawatir peredaran obat terlarang itu merusak generasi muda. “Kami tidak mau anak-anak kami jadi korban. Kami berharap aparat hukum segera bertindak tegas,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik usaha berinisial DR diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut tanpa tersentuh aparat.
Sindikat ini dinilai lihai mengelabui petugas dengan berbagai modus penjualan.
Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku peredaran obat terlarang dapat dijerat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, serta Pasal 204 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba yang kian marak di wilayah Bekasi.