Dipanggil Lagi KPK, Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Kembali Disorot

 

             Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist) 



BEKASI - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergerak. 


Kali ini, sorotan mengarah pada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang kembali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.


Tak hanya Nyumarno, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. 


Pemeriksaan kedua saksi ini diyakini menjadi bagian penting dalam membongkar mata rantai dugaan transaksi proyek yang diduga telah berlangsung sistematis.


“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).


KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan. Namun, pemanggilan ulang Nyumarno memantik perhatian publik. 


Pasalnya, pada panggilan sebelumnya, Kamis (8/1/2026), yang bersangkutan tak memenuhi undangan penyidik. 


Kini, kehadirannya dinanti untuk menjawab tanda tanya yang selama ini menggantung.


Kasus ini sendiri telah menyeret nama besar di pucuk kekuasaan Kabupaten Bekasi. 


KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta, pada Sabtu (21/12/2025).


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik ijon proyek itu bermula dari komunikasi intens antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 


Dalam rentang sekitar satu tahun, Ade diduga secara rutin meminta uang muka proyek sebelum pekerjaan dimulai, dengan HM Kunang berperan sebagai perantara.


“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan,” ungkap Asep.


Tak berhenti pada satu sumber, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana lain sepanjang 2025. 


Bupati Ade disebut menerima tambahan uang dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. 


Jika ditotal, angka penerimaan ilegal tersebut menembus Rp 14,2 miliar.


Besarnya nilai uang dan keterlibatan berbagai pihak membuat perkara ini berpotensi berkembang. 


Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Nyumarno dan Beni Saputra, dinilai krusial untuk mengungkap siapa saja yang mengetahui, menikmati, atau bahkan turut mengatur praktik ijon proyek tersebut.


Kini, perhatian publik tertuju ke Gedung Merah Putih KPK. 


Apakah pemeriksaan kali ini akan membuka babak baru dan menyeret nama-nama lain? 


Penyidik tampaknya masih menyimpan kartu trufnya.