BEKASI - Kontroversi TPST Bantargebang, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memanas setelah pemberitaan mengenai penolakan wartawan untuk meninjau lokasi pasca longsor mencuat.
Salah seorang petugas keamanan, Yusuf, menegaskan pihaknya tidak menghalangi wartawan, asalkan prosedur administrasi terpenuhi.
"Memang harus sesuai persedur bang, kami tidak pernah menghalangi siapa yg masuk bilang sudah ada surat ijin. Kami aja ijin Litas wilayah harus bersurat kecamatan dan lurah setempat,"Ucap Yusuf, kepada anggota PWI Bekasi Raya melalui pesan Whatsapp, Minggu (11/1/2026)
Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.
“Wartawan tidak sama dengan tamu atau aparat wilayah. Jika menyamakan wartawan dengan pihak yang harus mengurus izin ‘lintas wilayah’ ke kelurahan dan kecamatan, itu kesalahan fundamental dalam memahami hukum pers. Wartawan bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Hak konstitusional Pasal 28F UUD 1945. Jadi wartawan itu tidak tunduk pada rezim perizinan birokrasi untuk meliput fasilitas publik,” tegas Ade.(11/1)
Ade menilai klaim security sebagai upaya untuk membingkai wartawan dalam prosedur birokrasi, padahal di tengah krisis lingkungan, publik berhak mendapatkan informasi langsung dan transparan.
“TPST Bantargebang bukan wilayah privat. Menutup akses dengan dalih SOP sama saja menutup fakta dari publik. Ini bukan sekadar teknis pengelolaan sampah, tapi menyangkut keselamatan dan hak warga Bekasi,” tambahnya.
Respons Yusuf, yang menekankan prosedur administratif, memicu pertanyaan serius: apakah prosedur bisa dijadikan tameng untuk membatasi hak konstitusional wartawan dalam situasi darurat?
PWI Bekasi Raya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini ke Pemprov DKI Jakarta, bahkan kemungkinan melibatkan Dewan Pers dan Komisi Informasi untuk memastikan hak publik atas informasi tidak terhalang.
“Ini bukan soal surat atau izin. Ini soal kebenaran, keselamatan, dan demokrasi. Pemerintah dan pengelola TPST harus menghentikan cara pikir yang menempatkan wartawan sebagai tamu birokrasi,” pungkas Ade.
Publik kini menanti sikap resmi Pemprov DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi di TPST Bantargebang, fasilitas vital yang dampaknya terus dirasakan warga Bekasi.
