Sindikat Judi Online India Dibongkar di Bali, Omzet Miliaran per Bulan

 

FOTO: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). (Ist)



BALI – Di balik ramainya pariwisata Pulau Dewata, aparat kepolisian mengungkap aktivitas ilegal berskala besar yang dijalankan puluhan warga negara asing (WNA) asal India. 


Mereka ternyata mengoperasikan jaringan judi daring dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan, berkedok sebagai wisatawan.


Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 35 WNA India sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online tersebut. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.


Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan timnya pada Januari 2026.


“Awalnya kami mengamankan 39 WNA. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).


Jejak sindikat ini terendus ketika polisi menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange


Dari hasil analisis digital forensik, polisi menemukan jaringan transaksi yang aktif menyediakan layanan deposit, penarikan, hingga dukungan operasional.


Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua pusat operasi di Bali, yakni sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan sebuah rumah di Kediri, Tabanan.


Pada 3 Februari 2026, tim Direktorat Siber Polda Bali menggerebek kedua lokasi tersebut. 


Puluhan pelaku beserta berbagai perangkat elektronik langsung diamankan.


Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan fantastis.


“Setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Total omzet mencapai Rp7 sampai Rp8 miliar,” kata Daniel.


Fakta lain yang terungkap, para pelaku direkrut langsung dari India oleh seorang koordinator. 


Mereka digaji sekitar Rp5 juta per bulan dan diberangkatkan ke Bali menggunakan visa kunjungan.


Setibanya di Indonesia, mereka menyamar sebagai turis.


Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2025. 


Mereka memasarkan situs judi melalui media sosial dengan menautkan akses langsung kepada calon pemain.


“Tugas mereka mengelola transaksi, layanan pelanggan, hingga pengelolaan dana menggunakan laptop, komputer, dan ponsel,” jelas Aszhari.


Menariknya, mayoritas pengguna situs tersebut berasal dari India. 


Polisi menduga para pelaku secara khusus menyasar wisatawan India yang sedang berlibur di Bali.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya 42 telepon genggam, 15 laptop, tiga komputer, tiga monitor, dan dua router.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terbaru. 


Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp200 juta.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak luput dari incaran jaringan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan celah pariwisata untuk menjalankan bisnis gelapnya.