JSON Variables

Disdik Jakarta Tegaskan Wisuda Tak Wajib, Orang Tua Tak Perlu Dibebani Biaya

 

Foto: Ilustrasi Wisuda (Ist) 


JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik tidak lagi bersifat wajib di seluruh jenjang pendidikan.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.



Surat yang diterbitkan pada 27 Maret lalu dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko.


Surat Edaran tersebut merespons Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kegiatan wisuda, yang seringkali membebani orang tua peserta didik dengan biaya yang tidak sedikit.


“Dinas Pendidikan meminta agar satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan wajib, dan menghindari pembebanan biaya kepada orang tua atau wali peserta didik,” demikian tertulis dalam poin pertama surat tersebut.


Lebih lanjut, Disdik mengimbau agar kegiatan wisuda dilaksanakan secara sederhana, utamanya di lingkungan sekolah tanpa adanya pungutan biaya tambahan dan tanpa adanya diskriminasi terhadap peserta didik.


Pihak Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan di masing-masing wilayah guna memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan dengan baik.



Berita Ini telah terbit di BacainD.com, "Disdik Jakarta Tegaskan Wisuda Tak Wajib, Orang Tua Tak Perlu Dibebani Biaya - BacainD.com" BacainD selengkapnya di - https://bacaind.com/baca-pendidikan/disdik-jakarta-tegaskan-wisuda-tak-wajib-orang-tua-tak-perlu-dibebani-biaya/



Lebih baru Lebih lama