JSON Variables

IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis dan Lakukan Tes Kejiwaan

Foto : Ketua IJTI Bekasi Raya, Rachmat Hidayat
(Frm) 

BEKASI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Bekasi Raya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Roby Tanjung, pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Penyalur Tenaga Kerja ilegal di kawasan Plasa Bekasi Jaya, pada Senin (29/4/2025).


Ketua IJTI Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, menilai tindakan pelaku yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis serta penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kelakuan pelaku seperti preman. Ia melecehkan profesi wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Rachmat dalam pernyataan kepada awak media, Rabu (30/4/2025).


IJTI Bekasi Raya juga meminta kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi mental tertentu.


“Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku harus dirawat di fasilitas kesehatan jiwa. Namun jika tidak, aparat wajib menindak secara pidana,” pungkas Rachmat.


Ia menambahkan, tindakan intimidasi tersebut tidak hanya mengganggu kerja jurnalis, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.


Apalagi, beredar video lain yang menunjukkan pelaku menyudutkan para jurnalis dan menuduh mereka sebagai provokator.


Lebih baru Lebih lama