JSON Variables

DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Pengelolaan Sampah, Target Rampung Sebulan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.


BEKASI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah merancang perubahan dua peraturan daerah (Perda), salah satunya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah


Regulasi ini digagas untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dan mendukung keberlanjutan bank sampah di masyarakat.


Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat.


“Selama ini bank sampah hanya bersifat seremonial tanpa dukungan serius dari pemerintah daerah. Karena itu, melalui Raperda ini kami ingin memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus,” ujar Dariyanto saat ditemui di ruang Bapemperda, Kamis (12/6/2025).


Menurut politisi Partai Golkar itu, penguatan regulasi juga mencakup skema pemberian insentif bagi masyarakat atau produsen yang mengelola bank sampah, serta peningkatan kerjasama dengan institusi lingkungan hidup.


“Intinya, kita ingin ada peran aktif pemerintah dalam mendukung bank sampah, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan,” tegasnya.


Selain Raperda Pengelolaan Sampah, DPRD juga tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Kedua Raperda ini direncanakan akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) dan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Pembahasan akan dilakukan di Pansus 4 atau 5. Kami targetkan selesai dalam satu bulan,” pungkas Dariyanto.

Lebih baru Lebih lama