BEKASI – Ratusan insan pers dari Kabupaten dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025), menyikapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai merendahkan peran media massa.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyarankan masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media dan cukup mempublikasikan kegiatan mereka melalui media sosial.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis karena dinilai melecehkan profesi wartawan.
“Media adalah corong masyarakat, berbeda dengan media sosial yang bersifat pribadi. Produk jurnalistik punya pertanggungjawaban,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam sambutannya di hadapan para tokoh media dan masyarakat.
Ia menilai pernyataan gubernur tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan melukai perasaan para jurnalis.
Terlebih, KDM justru mendorong masyarakat memanfaatkan platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram untuk publikasi.
Senada, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa insan pers harus menyikapi pernyataan tersebut dengan kepala dingin namun tetap menjaga marwah profesi.
“Kita tidak sedang baper. Ini panggilan moral untuk menjaga etika jurnalistik dari narasi yang menyesatkan publik,” katanya.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua, juga menegaskan bahwa pernyataan insan pers Bekasi lahir dari tekad untuk menjaga kehormatan profesi.
“Media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa,” ujarnya.
Dialog pers ini dihadiri oleh berbagai organisasi pers, seperti SMSI, PWI, AWIBB, AWPI, PPRI, AWI, dan KOSMI.
Juga tampak tokoh lokal seperti Ketua Umum Jajaka Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan yang menyuarakan pentingnya menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.
Dialog ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama, yang meliputi lima poin utama, menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, bukan sekadar pelengkap, Menolak stigma “media tak diperlukan” yang dilontarkan pejabat publik, Mengingatkan bahwa media sosial tak dapat menggantikan peran pers profesional, mendorong sinergi positif antara media, pemerintah, dan masyarakat, menyatukan solidaritas komunitas pers dan menjaga martabat profesi wartawan.
Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin, menilai pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi bersifat provokatif dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pernyataan beliau menyudutkan peran pers dan seolah memprovokasi kepala daerah untuk mengabaikan kemitraan dengan media,” ujar Irwan.
Ia bahkan menyebut KDM telah kebablasan dan kehilangan kendali dalam bertutur. “Bisa jadi karena terlalu lama sendiri, pikirannya tidak fokus. Jadi asal bicara,” sindirnya.