BEKASI - Gelombang penolakan terhadap proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muaratawar Incomer kembali mencuat.
Sejumlah warga dari beberapa kawasan perumahan di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, turun ke lokasi proyek pada Kamis (26/6/2025) untuk menghentikan aktivitas pekerjaan di area Tower 21.
Aksi ini didampingi oleh kuasa hukum warga, Ronald Ariston Sinaga dari Sahabat Law Firm, yang juga dikenal sebagai Bro Ron.
Warga memprotes pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi yang melintasi permukiman mereka tanpa sosialisasi memadai dan kompensasi yang dianggap belum jelas.
"Proyek ini seharusnya berada di lahan persawahan, bukan di tengah pemukiman. Saat sosialisasi awal, lokasi yang disebutkan bukan di sini," ujar Mulyadi alias Boy, Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya.
Selain menyoroti pergeseran lokasi, warga juga mempersoalkan belum rampungnya proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Cikarang.
Beberapa warga bahkan mengaku belum terdata sebagai pihak terdampak.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga, bersama Bro Ron, menerobos blokade aparat kepolisian dan Satpol PP untuk memasuki lokasi proyek.
Mereka memaksa para pekerja menghentikan aktivitas dan meminta kehadiran perwakilan PLN di lokasi sengketa.
Menanggapi tuntutan warga, Pedo Putra yang mewakili pihak proyek mengklaim bahwa proses pembangunan sudah mengantongi izin lengkap.
Namun, ia menolak menunjukkan dokumen tersebut karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di pengadilan.
“Ada tiga poin utama yang dituntut warga, yakni soal perizinan, jalur, dan dampak pembangunan. Semua ini sedang berproses di pengadilan, dan tidak etis jika kami bahas di sini,” kata Pedo.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari warga.
Mereka menuding pihak proyek menyalahgunakan dokumen izin seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dari BPN karena jalur kabel justru melintasi kawasan padat penduduk.
Perdebatan antara Bro Ron dan Pedo tak terhindarkan.
Bro Ron menyayangkan sikap PLN yang terus melanjutkan proyek meskipun dasar perizinannya tengah disengketakan di pengadilan.
“Warga tak bisa terus dibiarkan menjadi korban. Kami akan menggugat secara hukum dan mengamankan lokasi agar pekerjaan dihentikan sampai ada keputusan pengadilan,” tegas Bro Ron
Setelah situasi memanas, aparat kepolisian akhirnya menarik mundur pasukan, diikuti pekerja proyek dan sebagian warga. Namun, sejumlah warga masih bertahan di lokasi sebagai bentuk penjagaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah penghentian aktivitas proyek bersifat sementara hingga putusan pengadilan keluar, atau akan diikuti dengan pengamanan tambahan untuk melanjutkan pembangunan seperti sebelumnya.