JAKARTA – Warga Cipayung mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko obat yang berada di RT 08 RW 2, Jalan Cipayung Raya, Cipayung, Kecamatan Cipayung diduga bebas menjual obat keras golongan G, seperti Tramadol.
Meski sebelumnya sempat disegel aparat, toko tersebut kini kembali beroperasi.
Seorang warga berinisial MN, yang enggan disebut namanya, mengaku heran mengapa toko itu seolah kebal hukum.
“Waktu itu sempat ditutup, Pak. Tapi sekarang buka lagi. Katanya sudah disidak polisi dan Satpol PP. Saya bingung kok bisa buka lagi, apa ada backing?” ujarnya kepada awak media, Senin (16/9/2025).
Saat dilakukan investigasi, awak media mendapati adanya transaksi jual beli obat keras di toko tersebut.
Seorang penjaga toko dengan memakai kaos dalaman putih bahkan mengakui bahwa mereka menjual dan mencetak obat-obatan tersebut.
Namun, ketika diminta menunjukkan barang bukti, ia berdalih hanya sebagai pekerja.
“Saya hanya karyawan. Kalau mau lihat, telepon bos saya dulu,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Cipayung.
Sayangnya, pejabat Satpol PP selaku pengelola penindakan tidak berada di tempat karena menghadiri rapat luar kantor.
Melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu pejabat Satpol PP menanggapi dengan pesan singkat.
“Terima kasih informasinya, Pak. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan unsur terkait,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, toko obat tersebut masih tampak beroperasi.
Warga berharap aparat kepolisian dan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan, agar peredaran obat keras tanpa izin tidak kembali meresahkan masyarakat.