BEKASI – Sebuah toko kelontong di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter.
Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah, terutama karena banyak remaja dan pelajar yang terlihat keluar-masuk toko tersebut.
Seorang warga berinisial LA mengaku sudah lama curiga terhadap aktivitas di toko itu.
“Saya sering lihat anak-anak muda, bahkan yang masih berseragam sekolah, bolak-balik beli sesuatu di sana. Ternyata katanya itu obat-obatan yang bikin mabuk,” ujar LA saat ditemui, Senin (6/10/2025).
Kecurigaan warga kemudian dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan Polres Metro Bekasi Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian di bawah komando Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas mendapati toko tersebut telah tutup saat dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, warga mengaku lega dan berterima kasih atas langkah cepat kepolisian yang merespons keluhan masyarakat.
“Kami apresiasi Polres Metro Bekasi Kota yang sigap. Tindakan ini penting agar anak-anak tidak mudah mengakses obat berbahaya,” kata LA menambahkan.
Polisi berjanji akan terus memantau aktivitas serupa di wilayah hukum Kota Bekasi demi mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.