JSON Variables

Komisi I DPRD Kota Bekasi Dalami Sengketa Tanah Yayasan Alexandria, Tekankan Penyelesaian yang Adil dan Transparan



Bekasi - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) guna membahas persoalan sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Alexandria. 


Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (27/10/2025) pukul 10.00 WIB.


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/6427/DPRD.FPP tentang Undangan Rapat Kerja Komisi I, dengan tujuan mencari solusi komprehensif atas perselisihan tanah yang tengah berlarut.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.


“Kami ingin penyelesaian yang tidak hanya berpihak pada aspek hukum, tetapi juga pada kemaslahatan publik. Keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN menjadi kunci dalam mengurai akar permasalahan ini,” ujar Murfati.


Rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Rudy Heryansah, serta para anggota, di antaranya Fendaby Surya Putra, Hj. Ii Marlina, Sarwin Edi Saputra, Yadi Hidayat, dan H. Nawal Husni.


Untuk memperoleh data yang objektif, Komisi I menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Camat RawalumbuLurah Pengasinan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.


Dalam forum tersebut, anggota Komisi I aktif berdialog dengan para mitra kerja guna menelusuri status hukum lahan, kronologi sengketa, serta hambatan administratif yang selama ini memperumit proses penyelesaian.


Murfati memastikan, Komisi I akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan titik temu yang berkekuatan hukum dan dapat diterima oleh semua pihak.


“Kami tidak ingin masalah ini menggantung terlalu lama. DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian yang tuntas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Bekasi - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) guna membahas persoalan sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Alexandria. 


Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (27/10/2025) pukul 10.00 WIB.


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/6427/DPRD.FPP tentang Undangan Rapat Kerja Komisi I, dengan tujuan mencari solusi komprehensif atas perselisihan tanah yang tengah berlarut.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.


“Kami ingin penyelesaian yang tidak hanya berpihak pada aspek hukum, tetapi juga pada kemaslahatan publik. Keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN menjadi kunci dalam mengurai akar permasalahan ini,” ujar Murfati.


Rapat turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Rudy Heryansah, serta para anggota, di antaranya Fendaby Surya Putra, Hj. Ii Marlina, Sarwin Edi Saputra, Yadi Hidayat, dan H. Nawal Husni.


Untuk memperoleh data yang objektif, Komisi I menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.


Dalam forum tersebut, anggota Komisi I aktif berdialog dengan para mitra kerja guna menelusuri status hukum lahan, kronologi sengketa, serta hambatan administratif yang selama ini memperumit proses penyelesaian.


Murfati memastikan, Komisi I akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan titik temu yang berkekuatan hukum dan dapat diterima oleh semua pihak.


“Kami tidak ingin masalah ini menggantung terlalu lama. DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian yang tuntas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.(ADV) 

Lebih baru Lebih lama