JSON Variables

DPRD Bekasi Soroti Rotasi 250 ASN: Jangan Ada Kepentingan Terselubung

                          Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda


Bekasi – Kebijakan rotasi jabatan terhadap 250 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bekasi.


Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa proses rotasi tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip meritokrasi.


“Saya sudah lama mendorong agar mutasi ini dilakukan, karena kinerja pemerintah sangat bergantung pada ASN yang bekerja di dalamnya. Prosesnya harus akuntabel dan terbuka, jangan ada kesan kepentingan tertentu,” kata Rizky, Senin (3/11/2025).


Ia menekankan bahwa rotasi jabatan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar perombakan struktur.


“Kami paham ini domain eksekutif, tapi tujuannya harus jelas, yaitu memperkuat pelayanan publik,” tegasnya.


Rizky juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan personal.


“Ini harga mati. Jabatan tidak boleh diberikan karena kedekatan personal. Kalau sistem merit dijalankan objektif, orang yang tepat pasti berada di tempat yang tepat,” ujarnya.


Meski DPRD tidak terlibat dalam pembahasan rotasi dan mutasi tersebut, Komisi I menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat yang baru dilantik.


“Sekarang fokus kami adalah fungsi kontrol. Kami akan memantau kinerja mereka. Jika hasilnya tidak maksimal, kami berhak menyampaikan evaluasinya,” jelas Rizky.


DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat juga berencana memanggil BKPSDM, Sekretaris Daerah, dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dasar kebijakan rotasi tersebut.


“Kami ingin tahu tolak ukur apa yang digunakan. Ini penting agar prosesnya tidak menyimpang dari aturan,” tutupnya.(ADV) 

Lebih baru Lebih lama