BEKASI - DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi dan Angkutan Jalan sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem transportasi di wilayahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan bahwa penyusunan perda ini merupakan inisiatif legislatif yang lahir dari kebutuhan masyarakat akan regulasi transportasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan kota.
“Perda ini inisiatif dari DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kami sempurnakan, dibuat lebih simple dan menyesuaikan kondisi saat ini. Tahun 2019 memang sudah ada terkait angkutan jalan, tapi sekarang banyak penyempurnaan,” ujar Daryanto.
Menurutnya, revisi regulasi ini dilakukan agar aturan yang berlaku lebih sederhana, mudah dijalankan, serta selaras dengan dinamika transportasi perkotaan yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, penyusunan perda tersebut mengacu pada Rencana Induk Transportasi (RIT) sebagai pijakan utama dalam pengembangan kebijakan transportasi di Kota Bekasi.
Posisi Bekasi sebagai kota penyangga utama dalam kawasan Jabodetabek membuat kebutuhan akan regulasi transportasi yang terintegrasi semakin mendesak.
Melalui penyempurnaan perda ini, DPRD berharap pengelolaan transportasi di Kota Bekasi dapat lebih tertata, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Daryanto, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, menambahkan bahwa aturan baru ini juga dirancang untuk mendukung keberadaan moda transportasi modern yang kini sudah beroperasi di Bekasi.
“Kota Bekasi sudah punya moda transportasi modern seperti kereta cepat, LRT, dan Biskita. Bahkan ada kerja sama dengan Jakarta, dengan biaya yang lebih terjangkau. Jadi perda ini hadir untuk mengoptimalkan layanan itu,” ujarnya.(ADV)
