JSON Variables

Komisi I Soroti Kejanggalan Rotasi 250 Pejabat Pemkot Bekasi, BKPSDM Dinilai “Mandul”

Anggota DPRD Kota Bekasi, Sardin Edi Saputra


BEKASI – Polemik rotasi dan mutasi terhadap 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memasuki babak baru. 


Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi atas proses yang dinilai sarat kejanggalan.


Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (3/11/2025), menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serta pengabaian prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, mempertanyakan klaim BKPSDM yang menyatakan proses rotasi mutasi telah sesuai aturan. 


Temuan di lapangan, menurutnya, menunjukkan sebaliknya.


“Saya bingung, BKPSDM bilang semua sudah sesuai prosedur. Tapi faktanya banyak kejanggalan di lapangan. BKPSDM seharusnya menjalankan fungsi kajian dan penilaian secara independen, bukan hanya mengikuti arahan pimpinan,” ujarnya dalam rapat.


Sarwin menegaskan, proses rotasi kali ini mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mensyaratkan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.


“Dari laporan yang saya dapat, ada pejabat yang langsung lompat ke eselon III tanpa melewati eselon IV. Itu jelas melanggar sistem kepegawaian,” ungkapnya. 


Ia bahkan menyebut fungsi BKPSDM sudah “mandul”.


Selain itu, Sarwin juga menyoroti minimnya koordinasi antara eksekutif dengan legislatif, khususnya Komisi I sebagai mitra BKPSDM. 


Ia menilai sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, proses pengisian posisi strategis terkesan tertutup.


“Mulai dari rotasi mutasi eselon II, open bidding, sampai kemarin soal 250 pejabat, tidak ada pelibatan Komisi I. Apa mau main umpet-umpetan?” katanya.


Diketahui, rotasi mutasi besar-besaran ini sejak awal memicu kegaduhan di internal Pemkot Bekasi. 


Sejumlah pihak menilai kebijakan itu dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip meritokrasi.


Komisi I DPRD menyatakan akan terus mendalami persoalan ini, untuk memastikan tata kelola kepegawaian di Pemkot Bekasi berjalan sesuai regulasi.(ADV) 

Lebih baru Lebih lama