JSON Variables

Ratusan Kasus Baru, DPRD Bekasi Dorong Revisi Perda HIV/AIDS

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik


BEKASI - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bekasi diusulkan untuk direvisi. 


Dorongan perubahan regulasi ini mencuat seiring ditemukannya ratusan kasus baru hingga Juli 2025.


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menjelaskan usulan revisi tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.


“Komisi IV mengajukan Perda ini untuk diperbaharui agar lebih up to date dengan perkembangan penanganan HIV/AIDS saat ini,” kata Adelia kepada wartawan.


Namun ia menekankan, perubahan Perda masih berada pada tahap usulan. 


Pembahasan diperlukan secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan.


“Sebelum menggodok, tentu ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan stakeholder terkait,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini.


Diketahui, hingga Juli 2025 tercatat 321 kasus HIV/AIDS ditemukan di Kota Bekasi. 


Pemeriksaan juga dilakukan secara masif, dengan total lebih dari 50 ribu pemeriksaan pada periode yang sama. 


Semakin banyak kasus yang terdeteksi, menurut Adelia, tidak serta merta menjadi indikator negatif karena menunjukkan layanan pemeriksaan dan kesadaran masyarakat mulai berjalan.


“Tujuan perubahan Perda adalah memperbaiki hal-hal yang masih kurang dari regulasi sebelumnya,” tandasnya.(ADV) 

Lebih baru Lebih lama