Kejari Kota Bekasi Buka Capaian Kinerja 2025, PNBP Tembus Rp1 Miliar Lebih


Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, 
Dr.Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum (Tengah)


Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membuka secara terbuka kinerja institusinya sepanjang tahun 2025. 


Melalui ekspos akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025), lembaga penegak hukum ini memaparkan capaian, tantangan, hingga komitmen pelayanan hukum kepada publik.


Kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Kota Bekasi dalam membangun kepercayaan masyarakat. 


Sejumlah capaian strategis disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, di hadapan insan pers.


Dalam kesempatan itu, Dr. Sulvia menyampaikan apresiasi kepada media yang selama ini berperan aktif menyampaikan informasi kinerja kejaksaan secara objektif dan berimbang.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjadi mitra strategis Kejari Kota Bekasi. Melalui ekspos ini, kami ingin menyampaikan secara terbuka apa saja yang telah kami kerjakan sepanjang tahun 2025,” ujar Dr. Sulvia.


Sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Bekasi didukung oleh 156 personel, terdiri atas 39 jaksa fungsional dan 17 pegawai non-PNS, dengan komposisi 68 pegawai laki-laki dan 82 pegawai perempuan.


Di Bidang Pembinaan, Kejari Kota Bekasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.097.445.350, melampaui target yang telah ditetapkan. 


Selain itu, dilakukan penetapan status Barang Milik Negara (BMN) terhadap 81 item aset, termasuk aset tanah.


Sementara di Bidang Intelijen, kejaksaan melaksanakan 13 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, dua kampanye antikorupsi, serta dua kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keamanan masyarakat


Dari rangkaian kegiatan tersebut, dihasilkan 3.625 laporan informasi yang disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan analisis dan pengambilan kebijakan.


Adapun pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Bekasi menangani 3.318 perkara pada tahap pra-penuntutan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan. 


Dari jumlah tersebut, 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara dua perkara dihentikan demi hukum.


Dr. Sulvia menegaskan, capaian tersebut menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.


Melalui pemaparan kinerja ini, Kejari Kota Bekasi berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin menguat, sekaligus mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi.