BEKASI - Sepanjang tahun 2025, fenomena perceraian di Kota Bekasi menunjukkan lonjakan signifikan.
Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat 5.605 perkara, dengan 4.742 di antaranya terkait perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4.080 kasus.
Menurut Supriyanto, Panitera Muda Hukum PA Bekasi, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian.
Namun, belakangan ini muncul pemicu baru yang cukup mencuri perhatian, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
“Banyak kasus berawal dari bermain judi online, kemudian terjerat pinjaman tanpa sepengetahuan pasangan. Akhirnya, masalah ini berujung pada gugatan cerai,” ungkap Supriyanto kepada wartawan.
Meski angka perceraian meningkat, PA Bekasi tetap menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah awal sebelum memutuskan perceraian.
Hingga 11 Desember 2025, dari total perkara yang masuk, 3.727 telah diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat, terutama pasangan muda, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan hiburan digital.
