Fitnah Lintas Negara! Ketua PWI Bekasi Bantah Keras Dugaan Penipuan KTA

 

Foto: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin SH. 


BEKASI Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan sanggahan keras atas tuduhan yang menjeratnya dalam kasus dugaan penipuan warga Malaysia melalui modus KTA PPWI.


Ade menegaskan, seluruh tuduhan itu tidak benar dan menyesatkan, serta merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.


“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp yang disebut, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).


Menurut Ade, nomor 085177421007 yang dikaitkan dengan kasus tersebut bukan miliknya, begitu pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer dari korban. 


Ia menegaskan, pelaku adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu lintas negara.


Ade juga mengecam pihak-pihak yang langsung menuding dirinya hanya karena pencocokan foto di internet.


“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ade menilai pemberitaan yang menyeret namanya telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, tidak ada konfirmasi langsung sebelum berita itu disebarkan.


“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, nama saya yang diseret ke publik. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter,” kata Ade.


Ade menegaskan siap membuka seluruh data pribadinya untuk kepentingan penyelidikan aparat hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.


“Saya menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.


Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan, baik laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.


“Ini bukan sekadar menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkas Ade.