BEKASI - Pembangunan gapura di depan Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak menjadi perbincangan publik.
Bukan karena bentuknya, melainkan karena nilai anggarannya yang nyaris menyentuh Rp1 miliar.
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan, pembangunan gapura tersebut bukan inisiatif sepihak Pemerintah Kota Bekasi, melainkan merupakan usulan yang datang dari DPRD Kota Bekasi.
“Sudah jelas siapa yang mengusulkannya, itu dari DPRD,” kata Tri saat ditemui di Bekasi, Kamis (8/1).
Tri menjelaskan, proses perencanaan pembangunan gapura itu telah melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan secara serampangan.
Usulan tersebut, kata dia, berawal dari tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga forum-forum partisipatif yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Dalam proses perencanaan pembangunan, ada tahapan musrenbang. Ide itu muncul dari warga, kemudian dibahas dan diusulkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menekankan bahwa pembangunan gapura memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Aspirasi masyarakat tersebut kemudian disalurkan melalui wakil rakyat dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pada prinsipnya, ketika sebuah usulan sudah menjadi kesepakatan bersama dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, maka sebagai pemerintah kami berkewajiban untuk melaksanakannya,” tegasnya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, pagu anggaran pembangunan gapura tersebut tercatat sebesar Rp997.450.000.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025.
