Instruksi KDM Soal Infrastruktur Menggema, Bekasi Justru Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Gapura

 

Foto: Gapura Perumahan Dukuh Zambrud. 
(Ist) 
 

BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan arah kebijakan pembangunan tahun ini: infrastruktur harus menjadi prioritas utama


Penanganan jalan rusak dan banjir diminta menjadi fokus seluruh kepala daerah.


Instruksi tersebut disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM). 


Ia meminta jajaran pemerintah daerah mengesampingkan proyek-proyek yang tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.


Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan pihaknya mengikuti arahan tersebut.

“Yang paling penting hari ini, kegiatan infrastruktur menjadi utama. Sejalan dengan perintah Bapak Gubernur, Jawa Barat konsentrasi pada penanganan jalan dan banjir,” ujar Tri, dikutip Jumat (9/1/2026).


Namun di tengah penegasan itu, keputusan Pemerintah Kota Bekasi justru menuai sorotan publik.


Sejumlah warga menyayangkan pembangunan Gapura Sultan di kawasan Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya. 


Proyek tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat prioritas infrastruktur yang digaungkan Pemprov Jawa Barat.


Istilah “Gapura Sultan” muncul lantaran anggaran yang digelontorkan nyaris menyentuh Rp1 miliar


Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bekasi, pagu anggaran proyek itu mencapai Rp997.450.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp997.050.000.


Warga menilai anggaran sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih dirasakan masyarakat luas, seperti perbaikan jalan lingkungan atau penanganan titik-titik rawan banjir.


Menanggapi kritik tersebut, Tri Adhianto menjelaskan bahwa pembangunan gapura merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang kemudian diusulkan melalui DPRD kepada Pemkot Bekasi.


Namun, ketika ditanya soal urgensi pembangunan Gapura Sultan di tengah banyaknya persoalan infrastruktur, Tri memilih tidak memberikan penilaian langsung.


“Kalau soal urgensi dan sebagainya, itu ditanyakan kepada pihak yang mengusulkan. Ada yang melalui pokok pikiran DPRD dan ada pula yang melalui proses teknokratis,” katanya.


Tri menegaskan, selama suatu program telah melalui tahapan perencanaan dan ditetapkan dalam peraturan daerah, pemerintah wajib melaksanakannya.


“Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan dan ditetapkan melalui Perda, maka pemerintah tentu akan melaksanakan,” pungkasnya.