BEKASI - Isu dugaan utang jumbo senilai Rp70 miliar yang disebut membelit RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen.
Di tengah derasnya pemberitaan yang menyebut rumah sakit pelat merah itu berada di ambang krisis, direksi justru menegaskan situasi keuangan masih dalam kendali.
Dalam jumpa pers, Rabu (14/1/2026), Direktur Utama RSUD CAM, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, menyebut angka yang beredar di sejumlah media tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil keuangan rumah sakit.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM secara regulasi diperbolehkan melakukan tunda bayar pada pos-pos operasional tertentu.
Skema ini, menurut Niken, kerap disalahartikan sebagai utang besar yang memunculkan kesan rumah sakit nyaris kolaps.
“Tidak sebesar yang ditulis media. Saat ini masih dalam proses evaluasi bersama Inspektorat. Angkanya belum bisa kami sampaikan,” ujar Niken, singkat namun tegas.
Di tengah riuh isu finansial tersebut, manajemen mengakui telah melakukan langkah rasionalisasi anggaran.
Kebijakan ini, kata Niken, bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian matang dengan membandingkan pola pengelolaan rumah sakit swasta maupun RSUD di daerah lain.
Rasionalisasi difokuskan pada tenaga administrator ASN, khususnya pada komponen renumerasi, tanpa menyentuh gaji pokok maupun Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Yang dirasionalisasi adalah renumerasinya,” jelasnya, tanpa merinci besaran pemangkasan.
Namun hingga kini, manajemen belum membeberkan secara detail sektor mana saja yang menjadi kontributor terbesar kewajiban keuangan RSUD CAM informasi yang masih dinanti publik demi gambaran yang lebih utuh.
Di sisi lain, Niken mengungkapkan RSUD CAM memiliki piutang BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp20–25 miliar setiap bulan.
Piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan disebut sebagai dinamika rutin rumah sakit rujukan.
“Tagihan BPJS setiap bulan sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar, dan itu berproses,” ujarnya.
Meski demikian, data pendapatan menunjukkan denyut finansial rumah sakit masih kuat. Sepanjang tahun 2025, RSUD CAM mencatat pemasukan sekitar Rp384 miliar.
“Sampai akhir 2025, pemasukan kami mencapai Rp384 miliar,” kata Niken.
Dengan angka tersebut, manajemen menepis keras narasi bahwa kondisi keuangan RSUD CAM akan berdampak pada layanan, apalagi sampai memunculkan isu “gulung tikar”.
“Pelayanan tetap berjalan normal. Tidak ada penurunan kualitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM sekaligus PPID, Yuli Swastiawati, S.H., M.Si, juga telah meluruskan pemberitaan yang menyebut rumah sakit terancam tutup.
Menurutnya, angka Rp70 miliar merupakan kewajiban administrasi akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya yang kini diselesaikan sesuai mekanisme keuangan yang berlaku.
Yuli juga menyinggung persoalan krusial yang jarang disorot, yakni ketatnya kriteria kegawatdaruratan BPJS Kesehatan. Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM kerap melayani pasien BPJS maupun pasien tanpa identitas melalui skema LKM-NIK.
Namun tak sedikit klaim yang akhirnya tak terbayarkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Meski secara finansial menantang, Yuli menegaskan rumah sakit tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan.
“Kami tidak pernah menolak pasien,” ujarnya.
Untuk memastikan keberlangsungan layanan, manajemen RSUD CAM telah menempuh sejumlah langkah strategis, mulai dari koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bekasi, efisiensi operasional berdasarkan rekomendasi Inspektorat dan Dewan Pengawas, hingga rasionalisasi belanja pegawai tanpa mengganggu mutu pelayanan.
Di tengah silang sengkarut isu utang dan klaim BPJS, manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menegaskan satu hal: pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
