BEKASI - Pusaran perkara korupsi di Kabupaten Bekasi kian melebar. Tak lagi berhenti pada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyisir ruang-ruang legislatif.
Satu per satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil, menandai babak baru pengusutan yang mulai menyentuh jantung kekuasaan daerah.
Terbaru, Selasa (13/1/2026), penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Iin datang dengan raut wajah tegang dan pucat saat memasuki ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Iin difokuskan pada peran tersangka HM Kunang dalam roda pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga mendalami keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, serta Hadi Ramadhan Darsono.
Mereka diperiksa terkait proyek dan pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saksi DWA alias I juga didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” tambah Budi.
Sebelum Iin Farihin, KPK lebih dulu memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno.
Politisi tersebut dipanggil dan diperiksa pada Senin (12/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan adanya aliran uang yang diterima Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, pendalaman juga terkait dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” jelasnya.
Rangkaian pemeriksaan ini menandai keseriusan KPK membongkar jejaring kekuasaan dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan elit politik daerah di Kabupaten Bekasi.
