KPK Amankan 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara, Diduga Terkait Pengaturan Pajak Tambang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan delapan orang dalam operasi senyap yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Delapan orang yang diamankan terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta.
Mereka ditangkap dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026).
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah delapan orang. Empat di antaranya adalah pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan.
Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” kata Budi.
Menurut KPK, penangkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengurangan atau pengaturan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” jelasnya.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK sepanjang 2025 telah melakukan sedikitnya 11 operasi tangkap tangan, menunjukkan komitmen berkelanjutan lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor strategis.
