JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kali ini, lembaga antirasuah itu mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau agar penjadwalan pemeriksaan berikutnya bisa dipenuhi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Budi, kehadiran Nyumarno dinilai penting untuk melengkapi rangkaian bukti awal yang telah dikantongi penyidik.
KPK pun menekankan sikap kooperatif dari setiap pihak yang dipanggil menjadi kunci kelancaran proses penyidikan.
“Kami selalu mengimbau setiap pihak yang dimintai keterangan agar bersikap kooperatif, sehingga penyidikan dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi yang menjadi OTT kesepuluh sepanjang 2025 tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi.
Hingga kini, penyidikan terus dikembangkan, termasuk dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
