KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 Foto: Istimewa


BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. 


Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang berujung pada kerugian negara fantastis.


“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.


Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.


Konfirmasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 


Ia menyatakan lembaga antirasuah telah resmi menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.


“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.


Kasus ini mulai mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. 


Saat itu, KPK juga mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.


Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. 


Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.


Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.


Perkembangan penyidikan kian menguat pada 18 September 2025. 


KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.


Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. 


Pansus menyebut menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.


Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 


Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.


Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka baru seiring berjalannya penyidikan.