BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana Rp600 juta yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dari seorang kontraktor swasta bernama Sarjan.
Uang tersebut diduga mengalir secara bertahap dan kini menjadi fokus pendalaman penyidik antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nyumarno telah menjalani pemeriksaan pada Senin (12/1/2026).
Dalam pemeriksaan itu, politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi bahwa uang dari Sarjan diterima Nyumarno secara bertahap hingga mencapai total Rp600 juta.
Namun, KPK belum berhenti di situ. Tujuan dan latar belakang pemberian uang tersebut masih terus digali.
“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU,” kata Budi.
Sarjan sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia merupakan kontraktor swasta yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemberi ijon proyek kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. Kunang.
Pendalaman terhadap aliran dana ini dinilai krusial, lantaran berpotensi membuka peran pihak lain dalam praktik suap dan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan terang.
