BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Eddy Sumarman, bersama sejumlah pejabat kejaksaan lainnya, dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Menariknya, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana informasi awal, melainkan digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut karena KPK melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Seluruh saksi hadir. Permintaan keterangan dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama dengan JAMWAS Kejagung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy Sumarman, KPK turut memeriksa Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rizky Putradinata, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengetahuan para saksi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek,” katanya.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berlokasi di Bekasi dan Pondok Indah.
Penyegelan dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan pihak-pihak terkait.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pada saat OTT ditemukan dugaan awal keterlibatan Eddy.
“Penyegelan dilakukan ketika OTT karena pada saat itu yang bersangkutan sempat diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Namun, KPK tidak berhasil membawa Eddy dalam OTT tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai belum didukung kecukupan alat bukti.
“Perkara ini dibahas dalam ekspose, namun yang ditetapkan naik ke tahap penyidikan adalah pihak-pihak yang telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Asep.
Atas pertimbangan tersebut, KPK memutuskan akan membuka kembali segel rumah milik Eddy Sumarman.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H.M.
Kunang yang juga merupakan ayah Ade Kuswara serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, dan penahanan tersebut telah diperpanjang selama 40 hari.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
