JSON Variables

Bareskrim Polri Bongkar 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi

 

Foto : Press conference Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan BBM dan Gas bersubsidi. (HMS) 


JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bersubsidi di berbagai daerah sepanjang Mei hingga Juni 2025.


Salah satu kasus menonjol terjadi di sebuah gudang di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg. 


Kegiatan ini dilakukan tanpa izin dan menggunakan alat modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.


“Dalam penggerebekan, kami mengamankan 165 tabung LPG 3 kg, 46 tabung 12 kg, alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up, serta dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (12/6).


Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pemilik usaha, pengawas, operator, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. 


Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan besar secara ilegal, yang berdampak pada berkurangnya kuota subsidi bagi masyarakat kurang mampu.


Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 


Selain itu, penyidik juga menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama lintas lembaga,” tambah Nunung.


Bareskrim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi akan diperketat guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Lebih baru Lebih lama