Asmara Berakhir Tragis, Pelaku Pembunuhan Terapis Spa Bekasi Dibekuk di Banten

Foto: Ilustrasi. (Ai) 


BEKASI - Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya seorang terapis spa berinisial SM (23) yang ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 


Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AH (29), yang tak lain memiliki hubungan asmara dengan korban.


Rasa cemburu disebut menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut. 


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari konflik pribadi yang berujung fatal.


“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena rasa cemburu,” ujar Braiel kepada wartawan, Senin (12/1/2026).


Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran hebat terjadi di dalam kamar indekos korban pada Kamis (6/1/2026) pagi. 


Emosi pelaku yang memuncak membuat situasi tak lagi terkendali, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.


“Terjadi cekcok di dalam kamar, kemudian pelaku tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan kekerasan,” ungkap Braiel.


Dari hasil autopsi, polisi memastikan korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher. 


Ditemukan kerusakan pada tenggorokan yang diduga kuat disebabkan oleh tekanan keras. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.


Proses pengungkapan kasus ini berlangsung selama empat hari. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (11/1/2026) malam. 


Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Jatanras Polda Metro Jaya.


“Terduga pelaku berinisial AH, usia 29 tahun, berhasil kami amankan di wilayah Lebak setelah sempat melarikan diri,” katanya.


Saat ini, AH telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sebelumnya, jasad SM ditemukan di kamar nomor 08 lantai dua indekos dalam kondisi telentang di atas kasur dengan pintu kamar terkunci, pada Rabu (7/1/2026) malam. 


Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi guna keperluan autopsi atas permintaan pihak keluarga.