Pemprov DKI Berlindung Balik SOP, Wartawan Dicegah Tinjau TPST Bantargebang, PWI: Ada Apa Yang di Sembunyikan?
BEKASI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melayangkan kritik keras terhadap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak kehadiran wartawan untuk melakukan peninjauan lapangan pasca peristiwa longsor.
Penolakan tersebut berdalih pada prosedur administratif dan kewajiban surat-menyurat resmi.
Penolakan disampaikan oleh petugas keamanan di pos masuk TPST Bantargebang, milik Pemprov DKI Jakarta.
“Maaf, Pak. Menurut manajemen, kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Kami di sini hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
“TPST Bantargebang bukan wilayah privat. Ini fasilitas publik yang dampaknya dirasakan jutaan warga. Ketika terjadi longsor, publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.
Menurutnya, pendekatan birokratis di tengah krisis bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kondisi normal, prosedur administratif memang diperlukan.
Namun, ketika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan warga, akses informasi seharusnya dibuka seluas-luasnya.
“Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang sampai ke publik tidak hanya berasal dari satu versi,” ujarnya.
Ade menilai pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan fakta dan menghilangkan ruang verifikasi.
Dampaknya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa kepastian apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Jika wartawan tidak boleh masuk, publik tidak bisa mengetahui apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, atau seberapa besar ancaman lingkungan yang ditimbulkan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
“Jika hari ini TPST bisa tertutup dari wartawan, besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Itu bukan ciri negara terbuka, melainkan manajemen krisis yang anti-transparansi,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan mengambil langkah komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami juga akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui kondisi aktual TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanannya serta apakah pengelolaan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar soal teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST,” katanya.
Ade pun mengajak pemerintah mengubah cara pandang terhadap pers.
“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kinerjanya,” pungkasnya.

