KNPI Dualisme, Hibah Rp500 Juta Justru Cair ke Anggota DPRD

 

Foto: Ilustrasi. 


BEKASI - Di tengah konflik dualisme kepengurusan yang belum menemukan titik akhir, dana hibah Rp500 juta justru mengalir ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi. 


Keputusan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini sontak memicu sorotan publik, terlebih penerima hibah dipimpin seorang anggota DPRD.


Keputusan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menuai sorotan tajam. 


Pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat persoalan, lantaran dilakukan di tengah konflik dualisme kepengurusan KNPI yang hingga kini belum berujung kepastian hukum.


Di Kota Bekasi, KNPI terbelah menjadi dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah. Kubu pertama dipimpin Adelia, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi. Sementara kubu lainnya diketuai Syahril Mubarok. 


Kondisi ini justru menjadi latar pencairan hibah, yang kini memicu dugaan pelanggaran tata kelola anggaran daerah.


Kritik keras datang dari fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan. Ia menilai Dispora telah mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemberian hibah kepada organisasi yang sedang dilanda konflik internal.


“Adanya dua kepengurusan yang saling klaim legitimasi adalah bukti nyata syarat hibah belum terpenuhi. Ketika dana tetap dicairkan, wajar jika publik menduga proses verifikasi tidak dilakukan secara objektif,” kata Farhan, dikutip Minggu (11/1/2026).


Sorotan semakin tajam karena dana hibah justru mengalir ke kubu Adelia, yang memiliki status ganda sebagai penerima manfaat hibah sekaligus anggota legislatif. 


Posisi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.


“Dispora bukan lembaga yang berwenang menentukan keabsahan kepengurusan organisasi. Verifikasi seharusnya menjadi rem, agar kebijakan anggaran tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.


Menurut Farhan, apabila verifikasi administratif dan faktual dijalankan secara berlapis, dualisme kepengurusan semestinya menjadi alasan kuat untuk menunda pencairan dana hibah.


“Jika verifikasi dilakukan secara ketat, kondisi dualisme ini sudah menjadi lampu merah yang seharusnya menghentikan pencairan,” tegasnya.


Dualisme kepengurusan KNPI Kota Bekasi sendiri telah berlangsung cukup lama. Hingga kini, belum ada putusan hukum yang secara resmi menetapkan keabsahan salah satu kubu, baik Adelia maupun Syahril Mubarok.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Arwani, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pencairan dana hibah tersebut.