![]() |
| Foto: Gedung KPK, Jakarta. (Ist) |
DEPOK - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan.
Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026) malam.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan dua pihak swasta.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai juru sita.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
Diduga, para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan penanganan perkara sengketa lahan di PN Depok.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima pemberian lain di luar perkara sengketa lahan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
