BEKASI - Peredaran obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kian mengkhawatirkan.
Praktik yang menyasar permukiman padat penduduk ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai mengancam kesehatan serta masa depan generasi muda.
Keprihatinan tersebut mendorong Pemerintah Kecamatan Jatisampurna turun langsung ke lapangan.
Dipimpin Camat Jatisampurna, Nata Wirya, aparat gabungan menggerebek sejumlah toko yang diduga menjual obat golongan G dengan modus berkedok konter handphone dan warung kelontong.
Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik di Kelurahan Jatirangga dan Kelurahan Jatisampurna.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparat kepolisian guna memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.
“Tindakan ini kami lakukan setelah menerima banyak keluhan warga dan laporan dari rekan-rekan media terkait peredaran obat golongan G di wilayah Jatisampurna,” ujar Nata Wirya, di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, sasaran utama peredaran obat keras ilegal tersebut adalah anak muda dan remaja yang dinilai rentan terpengaruh lingkungan sekitar.
Padahal, obat golongan G diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, merusak fungsi organ tubuh, hingga memicu gangguan perilaku jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Kami sangat prihatin. Dampaknya bukan hanya soal kesehatan, tapi juga masa depan generasi muda. Ini ancaman serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkus obat keras yang disimpan rapi di dalam laci etalase penjual.
Temuan tersebut disaksikan langsung oleh aparat, pemilik toko, serta pihak penyewa tempat usaha.
Menurut Camat, praktik tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan peredaran obat ilegal agar mudah diakses masyarakat, termasuk kalangan remaja.
“Di lapangan terbukti, obat golongan G ini diedarkan dengan cara berkamuflase sebagai konter pulsa dan warung kebutuhan harian,” ungkap Nata.
Ia mengingatkan, peredaran obat keras secara bebas berpotensi memicu persoalan sosial baru.
Mulai dari penurunan prestasi belajar, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat.
Pemerintah Kecamatan Jatisampurna memastikan pengawasan berkelanjutan akan dilakukan terhadap toko-toko yang telah disegel.
Apabila masih ditemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal, pihak kecamatan tidak akan ragu menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Toko-toko yang hari ini kami segel akan terus kami pantau. Jika masih nekat beroperasi, kami serahkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” tegas Nata.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan pengurus lingkungan, untuk aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan tempat tinggal.
“Perlindungan generasi muda adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan yang aman dan sehat harus kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.
