Ditagih Utang Rp300 Ribu, Tukang Parkir di Depok Tewas Ditusuk Teman Sendiri

Foto: Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku.(Ist) 



DEPOK - Perselisihan soal utang berujung maut di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 


DS alias Meyeng (Dedi Setiawan), seorang tukang parkir, meregang nyawa setelah ditusuk oleh temannya sendiri, S alias Maman, hanya karena utang sebesar Rp300 ribu yang tak kunjung dibayar.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan dekat sejak sama-sama bekerja di sebuah toko swalayan. 


Kedekatan itu rupanya membuka celah persoalan yang berujung tragis.


“Korban kerap meminjam uang kepada pelaku. Total dua kali, masing-masing Rp300 ribu. Utang pertama sudah dibayar, sementara utang kedua sudah satu bulan tidak dibayar meski sering ditagih,” ujar Oka.


Ketegangan mencapai puncaknya pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban di Cilangkap. Tanpa banyak bicara, saat korban tengah beristirahat, pelaku langsung melancarkan aksinya.


“Pelaku menusukkan pisau yang telah disiapkan ke punggung korban. Tusukan menembus jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas Oka.


Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan Reskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis bergerak cepat. 


Dalam waktu enam jam, tepatnya sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah sakit di wilayah Bogor.


“Pelaku saat itu sedang bekerja menjaga seseorang yang sakit di rumah sakit. Di situlah pelaku kami amankan,” tambah Oka.


Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis untuk menjalani pemeriksaan intensif. 


Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol.


“Masih kami selidiki apakah pelaku dalam kondisi mabuk. Namun yang jelas, ada unsur kesengajaan karena pisau sudah dipersiapkan dari rumah,” tegasnya.


Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih kasus pembunuhan.


“Penangkapan pelaku langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Depok,” katanya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku serta sepeda motor yang dipakai saat mendatangi rumah korban.