Jejak Curanmor Terhenti di Cikarang Utara

 

Foto: Korban Curanmor Eli Mardianti bersama Kapolsek Cikarang Utara Kompol Tresno saat menyerahkan motor yang ditemukan, Jumat, 9 Januari 2026.(Ist) 


BEKASI - Harapan Eli Mardianti yang sempat terkubur selama lebih dari setahun akhirnya berbuah manis. 


Sepeda motor Honda Beat miliknya yang raib sejak November 2024, mendadak kembali ke pelukan sang pemilik pada awal 2026 berkat kejujuran seorang warga dan kejelian aparat kepolisian.


Eli, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tak menyangka motornya yang hilang di kawasan Melur, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, justru ditemukan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 


Motor itu diserahkan langsung oleh Polsek Cikarang Utara setelah melalui proses penyelidikan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah sederhana namun bermakna. 


Seorang warga bernama Sukih Sutisna mendatangi Polsek Cikarang Utara bersama Bhabinkamtibmas Desa Waluya, Aiptu Dodi. 


Ia menyerahkan satu unit sepeda motor yang mencurigakan karena terparkir cukup lama di depan Puskesmas Waluya tanpa pernah diambil pemiliknya.


Motor tersebut sebelumnya dititipkan oleh seorang pria tak dikenal di depan kios milik saksi bernama Ummi. 


Karena tak kunjung kembali, kecurigaan warga pun menguat hingga akhirnya memilih melaporkannya ke pihak kepolisian.


Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutresno, langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. 


Hasilnya, pelat nomor kendaraan yang terpasang diketahui palsu.


“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin, terungkap identitas asli kendaraan tersebut. Nomor polisi aslinya B 3014 UQH atas nama Eli Mardianti, warga Koja, Jakarta Utara,” ujar Kompol Sutresno.


Tak menunggu lama, polisi segera menghubungi Eli Mardianti. 


Dengan membawa BPKB asli, Eli memastikan bahwa sepeda motor tersebut memang miliknya yang hilang lebih dari setahun lalu.


Proses pengembalian sempat terkendala lantaran dokumen laporan kehilangan di Polsek Koja dinyatakan hilang. 


Namun, koordinasi intensif antarpetugas serta kelengkapan bukti kepemilikan membuat proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.


Akhirnya, pada Jumat pagi, 9 Januari 2026, sepeda motor tersebut resmi diserahkan kepada pemilik sahnya. 


Momen itu menjadi penutup manis dari kisah panjang kehilangan sekaligus bukti bahwa kejujuran warga dan kerja cermat aparat masih menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan.