OTT KPK di DJP Jakut, Menkeu: Pendampingan Hukum Hak Pegawai, Bukan Intervensi

 

Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist) 


ACEH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Pendampingan ini diberikan di tengah proses penyidikan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang kini menjadi sorotan publik.


Namun, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri atau menghambat proses hukum yang tengah berjalan. 


Menurutnya, langkah itu semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum pegawai tetap terpenuhi.


“Ada pendampingan hukum dari Kterian Keuangan karena mereka tetap pegawai kami dan tidak boleh ditinggalkan. Tapi ini bukan intervensi,” ujar Purbaya usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).


Ia menjelaskan, pendampingan hukum merupakan hal lazim dalam proses penegakan hukum dan tidak akan menghalangi langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut.


“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan itu ada, tapi tidak ada intervensi sama sekali,” katanya.


Purbaya menambahkan, pendampingan mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di persidangan. 


Kemenkeu, kata dia, akan menghormati sepenuhnya apa pun hasil keputusan hukum nantinya.


“Apakah terbukti bersalah atau tidak, bagaimana kekuatan buktinya, sampai putusan pengadilan, apa pun hasilnya akan kami terima,” tegasnya.


Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). 


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing.


“Sementara ada ratusan juta rupiah dan juga valas,” ungkap Fitroh.


OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak. 


Meski demikian, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.


Delapan orang tersebut terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. 


KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.


Berdasarkan catatan kinerja, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025, menandakan upaya pemberantasan korupsi masih terus digencarkan di berbagai sektor strategis.